Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 2 Pelaku Aksi Demo di Kantor DPRD Lebak Tewaskan Satpol PP

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap 2 Pelaku Aksi Demo di Kantor DPRD Lebak Tewaskan Satpol PP
Foto: Penangkapan Pelaku Aksi Demo Tewaskan Satpol PP di Lebak/ANTARA

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap dua pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50).

"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono, Minggu (13/10/2024).

Kedua pelaku kekerasan yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia berinisial RK (23) selaku mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) dari aksi demonstrasi itu, dan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD setempat. Pada kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.

"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," ujar Suyono.

Suyono menuturkan kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024 yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).

Baca: Anggota Satpol PP Meninggal Dunia Usai Amankan Demo di Kantor DPRD Lebak

Kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung. Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.

Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta. Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.

"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya.

Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55 lebih sedikit dan nanti bisa dikonfirmasi bersama kejaksaan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun