Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

11 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bantul hingga Tewas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

11 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bantul hingga Tewas
Foto: Ilustrasi Borgol (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan (16) ditemukan tewas usai dikeroyok di Bantul. Polisi tetapkan 11 orang menjadi tersangka pengeroyokan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan  sebelas pelaku ditangkap secara maraton mulai dari Minggu (13/10) hingga Senin (14/10). Saat ini kesebelas pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Untuk pelaku pengeroyokan sudah diamankan secara maraton sejak Minggu sore sampai Senin pagi. Jumlah pelakunya ada 11 orang," kata Jeffry, Selasa (15/10/2024).

"11 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Baca: Gara-gara Utang, Pria di Depok Dikeroyok Depan Ibunya

Jeffry menjelaskan kejadian tersebut bermula dari korban dan saudara kembar tersangka AOS yaitu OCi berkendara dengan motor korban lalu terlibat kecelakaan tunggal pada Sabtu (12/10) malam di Pundong hingga dirawat di RS.

"Akibat kecelakaan itu Oci dirawat di rumah sakit. Kemudian korban dan AOS beserta rekan-rekannya menyusul Oci di rumah sakit," jelas Jeffry.

Setibanya di rumah sakit tersangka AOS menanyakan terkait kecelakaan tersebut pada korban hingga akhirnya terjadi cekcok. Pengeroyokan tersebut berlanjut di tempat penggergajian kayu dan para tersangka meninggalkan korban setelah mengeroyok.

"AOS bersama rekan-rekannya tidak puas dengan penjelasan korban mengapa bisa terlibat kecelakaan dan terjadilah pengeroyokan," ujar Jeffry.

Baca juga: Pria Tewas Dikeroyok Ditemukan di Kantor Pos Jakut, Ada Luka Robek-Memar

"Pengeroyokan terjadi mulai dari RS, dan dilanjut di tempat penggergajian kayu sebelah rumah AOS," lanjutnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (13/10). Korban ditinggalkan para tersangka setelah pengeroyokan pada pukul 04.30 WIB dan ditemukan meninggal dunia pada 08.30 WIB. Kesebelas tersangka tersebut yaitu OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), EAW (19), AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).

Penulis :
Fithrotul Uyun