billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah di Pasar Rebo jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ibu Kandung-Ayah Tiri Aniaya Bocah di Pasar Rebo jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim/ANTARA

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo. Keduanya terancam tujuh tahun penjara akibat perbuatannya.

"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (30/10/2024).

Nicolas menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Korban sejak lahir hingga saat ini dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.

"Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya," jelas Nicolas.

Baca: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah di Pasar Rebo gegara Sakit Hati Tak Dianggap Orang Tua

Sesampainya di Jakarta, korban tidak mengakui kedua orang tuanya lantaran sejak bayi sampai berumur 5 tahun tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. Hingga akhirnya, oran tuanya marah dan memukul korban.

"Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya," ujar Nicolas.

"Jadi, kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi, sudah beberapa bulan dia sudah mendapatkan KDRT," sambungnya.

Para tetangga korban diketahui sudah melihat gelagat bahwa korban mendapatkan perlakuan tidak wajar dari orang tuanya. Namun, warga tidak terlalu menaruh curiga karena ada hubungan orang tua dan anak.

"Pada Senin (28/10) itu, karena korban mengalami perdarahan sehingga para saksi, tetangga ini, tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban," ucap Nicolas.

Hingga skhirnya para tetangga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Hasil penyidikan menemukan keterangan dan bukti bahwa korban sudah mendapatkan penyiksaan sejak Juni hingga Oktober 2024. Bahkan, korban tidak diberi makan atau jarang diberi makan.

"Korban pun tidurnya di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," ungkap Nicolas.

Baca juga: Polisi Amankan Orang Tua Penganiaya Bocah Laki-laki hingga Babak Belur di Pasar Rebo

Baca juga: Viral! Bocah Laki-laki di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Dianiaya Orang Tua

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, saat ini korban di bawah pengawasan Polres Metro Jaktim dan dibawa ke rumah aman atau "safe house". Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait serta berkoordinasi dengan orang tua keluarganya yang ada di Kupang apakah korban akan tetap di Jakarta atau dikembalikan ke neneknya di Kupang.

Sebelumnya, penganiayaan tersebut diketahui pada Senin (28/10). Pengungkapan penganiayaan tersebut pun ramai di media sosial. Terlihat dalam video yang beredar terlihat korban yang menenakan baju merah tengah ditolong warga dalam kondisi menangis.

Dinarasikan, korban dianiaya oleh orang tuanya sendiri. Terilihat korban mengalami sejumlah luka di wajah dan langsung dievakuasi petugas kepolisian yang ada di sekitar lokasi untuk diberikan pertolongan.

"Kamu kenapa? diapain sama mamah. Kamu mukanya sampai bonyok begini, tangannya juga sampai ledes, pada biru loh ini. Ya Allah dek, kamu dek, itu bibir kamu kenapa sampai bengkak begini," kata perekam video.

Penulis :
Fithrotul Uyun