HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Desak Penahanan Guru SD Bandar Lampung Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Desak Penahanan Guru SD Bandar Lampung Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

FZ sempat tidak langsung ditahan setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyerahkan jaminan berupa surat tanah. Namun, Komisi III DPR RI mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera menahan tersangka.

"Kami minta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan FZ, pelaku rudapaksa terhadap anak. Bila perlu, jika pelaku melawan, bisa ditembak kakinya," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam pernyataan tertulis, Senin (4/11/2024).

Polisi mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan FZ terhadap anak didiknya telah terjadi sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama pada 20 September 2024.

Habiburokhman menegaskan, kasus ini merupakan tindak pidana serius yang membutuhkan penanganan tegas. 

Baca Juga: Tawarkan Wanita ke Pria Hidung Belang via WhatsApp, Muncikari di Lampung Ditangkap!

Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka dapat melukai rasa keadilan masyarakat.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepekaan polisi dalam menangani perkara sensitif agar institusi Polri tetap terjaga reputasinya. 

"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di tingkat bawah mencoreng nama institusi. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang bekerja keras demi menjaga nama baik Polri," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas