
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MK (44) di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan MK ini karena mengedarkan narkoba jenis sabu."Sabu berat bruto 28,87 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, Jumat (15/11/2024).
MK ini mengaku mendapat barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan atau diperjualbelikan.
Sabu tersebut di dapat dari inisial F (DPO) dengan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali," katanya.
Baca juga: Terbongkar! Peredaran Sabu dalam Boneka di Palangka Raya, 4 Orang Ditangkap
Adapun saat MK ditangkap di rumahnya ini, polisi juga menyita sebanyak 9 paket sabu yang dibungkus dengan berbagai kemasan. Untuk barang bukti yang ikut disita antara lain 4 bungkus lakban hijau berisi plastik isi sabu, 3 sedotan plastik masing-masing berisi paket sabu, hingga dua 2 bungkus plastik bening berisi sabu.
Kini, MK berserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bogor. Atas perbuatannya, terancam hukuman penjara selama di atas 6 tahun.
"Pasal yg dipersangkakan 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nur Istiono.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, 30 Paket Sabu Disita
- Penulis :
- Firdha Riris