billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, 30 Paket Sabu Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, 30 Paket Sabu Disita
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yakni pria berinisial J dan JS. Atas kasus ini, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti (BB) sebanyak total 30 paket sabu.

"Total BB sabu adalah dengan berat bruto 282,19 gram," kata Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, Rabu (13/11/2024).

Adapun pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (5/11) malam sekitar pukul 22.40 WIB di Desa Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan berhasil mengamankan J bersama belasan paket sabu dari hasil penggeledahan badannya.

"Barang bukti diselipkan pada celana bagian perut yaitu 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 5,65 gram," katanya.

Baca juga: Pengedaran Ganja Modus Selai Roti di DIY Terungkap, Pelaku Ditangkap!

Kemudian, barang bukti narkoba berhasil ditemukan kembali saat menggeledah warung milik pelaku. "1 kantong merah di dalamnya terdapat 1 kardus bekas handphone dan di dalamnya 7 bungkus plastik berisi diduga sabu degan berat bruto 77,00 gram," kata Nur Istiono.

Selain menemukan sabu, poolisi juga menemukan dan mengamankan 
2 lakban kecil, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah buku catatan. Atas hal ini, J mengaku sebagai pengedar bersama JS. 

Kasus ini pun dikembangkan dan hasilnya JS pun berhasil ditangkap polisi di hari yang sama. Dalam penangkapan JS, polisi menggeledah badan, pakaian, dan rumah ditemukan barang bukti di atas meja berupa 1 buah handbag warna hitam.

"Di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 199,54 gram," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni timbangan, tas, plastik bekas teh, sedotan plastik, timbangan digital, plastik bening, hingga buku catatan.

Terkait kasus ini, J dan JS yang sudah dibawa ke Mako Polres Bogor itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang masih buron.

"Didapat dari inisial KN (DPO), dengan tujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali," terang Nur Istiono.

Baca juga: Pengendali Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Sabu 90 Kg Disita

Penulis :
Firdha Riris