
Pantau - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Nyoman Pasar (67) dan Nyoman gabrug (67) tewas usai motor yang dikendarainya ditabrak truk di Jalan Denpasar-Singaraja, Baturiti, Tabanan, Bali. Sopir truk tersebut saat ini telah ditahan akibat kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP I Made Adi Sutapa mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap sopir truk.
"Betul (ditahan). Saat ini pengemudi truk sudah ditahan di ruang Tahanan Polres Tabanan," kata Adi, Rabu (20/11/2024).
Baca: 2 Mobil Dinas Polisi di Pandeglang Terlibat Kecelakaan gegara ODGJ Ngamuk
Sementara, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata mengatakan kecelakaan tersebut terjadi diduga karena pengendara truk yang tidak hati-hati saat menyalip.
"Truk melewati pembatas jalan dan menabrak korban saat ke arah Singaraja," ujar Berata.
Kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Senin (18/11) sekitar pukul 11.40 Wita. Saat kejadian korban yang melaju ari Bedugul Tabanan hendak menuju ke Buleleng untuk pulang ke rumah. Namun, setibanya di lokasi, motor korban ditabrak truk yang dikemudikan Gede Suardana (53).
Baca juga: Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal Dunia
Baca juga: Purnawirawan TNI Tewas usai Kepala Terlindas Truk di Bekasi
Pasutri tersebut pun terpental setelah motornya ditabrak. Sang suami mengalami luka parah hingga kaki kanan putus dan kepala terluka serta luka pada dagu, dana dan tangan kanan patah pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Sementara itu, sang istri mengalami luka parah pada bagian kaki kanan juga luka pada perut hingga akhirnya meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Motor pasutri tersebut pun mengalami kerusakan. Sopir tersebut diketahui melanggar Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun