Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

DPR Dukung Pemulangan Mary Jane Veloso: Wujud Penghormatan Kemanusiaan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Dukung Pemulangan Mary Jane Veloso: Wujud Penghormatan Kemanusiaan
Foto: Terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina. (foto: ANTARA)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan dukungan atas keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina. 

Menurutnya, langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.

"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Willy menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hubungan persahabatan antarnegara.

"Keputusan ini menunjukkan Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bebas!

Ia juga menyebut, pemulangan Mary Jane sebagai langkah strategis yang memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, khususnya dalam diplomasi terkait HAM dan kerja sama bilateral.

"Proses perkara Mary Jane yang dapat diakses publik banyak menuai perhatian, karena dinilai kurang memenuhi asas peradilan yang adil. Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," jelas Willy.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa langkah ini akan mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Filipina, serta menjadi preseden positif dalam diplomasi internasional.

"Ini adalah bukti Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas