Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Judi Online 'Djarum Tato' Beromzet Rp2 Miliar Terbongkar, 7 Orang Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Judi Online 'Djarum Tato' Beromzet Rp2 Miliar Terbongkar, 7 Orang Ditangkap
Foto: Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar prakti judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp2 miliar. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.

"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata Kapolres Tansel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dilansir Antara, Sabtu (7/12/2024).

Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Dimana, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda.

Baca: Buron Interpol Judi Online Rp284 Miliar Asal China Diamankan di Indonesia

Adapun dari ketujuh tersangka itu, diantaranya berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran. MA (26) pembuat situs domain.

Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA (30) serta RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Tato.

"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Agen dan TPPU pada Kasus Judi Online Komdigi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.

"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.

Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.

Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler