Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Sabu di Kapuas Hulu, 4 Orang Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Sabu di Kapuas Hulu, 4 Orang Ditangkap
Foto: Konferensi pers pengungkapan jaringan penyelundupan sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia, tepatnya di Kecamatan Puring, Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar)."Operasi yang berlangsung sejak 7 November 2024 ini membuahkan hasil dengan penangkapan empat orang tersangka serta penyitaan 35 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan Daguanyin Refined Chinese Tea," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).Adapun, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan. "Kami segera melaporkan informasi ini kepada Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, untuk mendapatkan arahan," tuturnya.Kapolres Kapuas Hulu kemudian memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari anggota Satresnarkoba dan personel Polsek Puring Kencana. Tim mulai melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga menjadi jalur masuk barang terlarang tersebut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 11,6 Kg di Karimun, 3 Orang Ditangkap

"Pada 10 November 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka, SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk–Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Namun, dua rekan mereka berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Barang bukti berupa 35 bungkus sabu ditemukan di lokasi penangkapan. Kedua tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Puring Kencana untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pengejaran terhadap pelaku yang kabur terus dilakukan. Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka JN di rumah keluarganya di Desa Batu Pansap, Kecamatan Empanang.

Operasi berlanjut hingga 11 November 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim menangkap tersangka RK di rumahnya di Dusun Tangit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka RT juga berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Batu Ampar, Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Kapuas Hulu dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika yang merusak masyarakat."Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dan memastikan wilayah Kapuas Hulu bebas dari penyelundupan narkoba," kata Jamali.Baca juga: Gagalkan Aksi Balap Liar-Pengedaran Narkoba di Jaksel, 1 Orang Ditangkap

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris