
Pantau - Seorang wanita berinisial MS (31) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian usai melindas hingga seret sang suami AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), karena kepergok selingkuh dengan pria lain.
"Tersangka ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Adapun, MS sudah dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir. Kasus tersebut kini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan MS sudah ditetapan sebagai tersangka.
"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya-Terseret Mobil hingga Terluka
Saat ini MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dari video viral yang diunggah dalam akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dinarasikan bahwa seorang suami memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Dalam postingan tersebut terlihat pria dan wanita berjalan bergandengan tangan di area parkiran. Setelah memergoki istri berselingkuh, ia pun mendapat penganiayaan dan terseret kendaraan hingga patah tulang dan bagian tubuhnya juga ada yang terluka.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri," tulis Sahroni pada unggahannya pada akun @ahmadsahroni88, dilihat Pantau.com, Rabu (18/12).
Laporan: Laury Kaniasti
Baca juga: Tetangga Bunuh Bos Travel di Pasuruan gegara Duga Istrinya Diselingkuhi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq