Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Warga Negara Rusia Pengedar Narkoba di Bali

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap Warga Negara Rusia Pengedar Narkoba di Bali
Foto: Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengapiti tersangka Evgenii Karamyshev, pengedar berbagai jenis narkotika saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (23/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Pantau - Tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria warga negara Rusia lantaran melakukan pengedaran narkoba di Bali. Pria bernama Evgenii Karamyshev ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Tanggal 16 Desember 2024, kami mengamankan satu orang asal Rusia berinsial EK (Karamyshev)," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa di kantornya, Denpasar, Senin (23/12/2024).

Karamyshev mengedarkan narkotika jenis hasis seberat 223,15 gram. Dalam penangkapan pelaku ada tujuh jenis narkoba yang disita dari kamar kos Karamyshev termasuk narkotika jenis Hasis seberat 62,9 gram, 10 plastik kecil isi ganja, 5 plastik psilosin, 36 plastik mefedron, masing-masing satu plastik sabu dan kokain, serta dua plastik narkotika jenis MDMA.

"Barang itu ditemukan saat kami menggeledah kosannya di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan," kata Sinar.

Baca: Sabu 2,6 Kg-6.000 Pil Happy Five untuk Tahun Baru Disita, 2 Pengedar di Riau Ditangkap

Baca juga: Produksi Tembakau Gorila di Kos Bekasi Terbongkar, Pengedar Ditangkap!

Karamyshev yang berperan sebagai pemecah dan pengedar narkotika diketahui merupakan jaringan kriminal narkoba asal Rusia dan jaringannya berkomunikasi melalui pesan Telegram. Ia diperintah oleh jaringannya untuk memecah atau membagikan narkoba sesuai porsi yang telah dipesan.

Kemudian, Karamyshev diminta meletakkan narkotika pesanan tersebut di sebuah tempat dan mengambil upahnya berupa uang tunai dan mata uang kripto di sebuah lokasi berdasarkan koordinat yang sudah diberikan. Karamyshev diketahui sudah setahun melakoni pekerjaan mengedarkan narkotika yang diimpor dari Thailand itu.

"Barang haram itu dipesan dari Thailand. Sedangkan, EK ini mengaku hanya menerima direktif (perintah) dari bosnya. Dipecah berapa dan didistribusikan ke mana. Dia mengaku tidak tahu siapa yang memesan," ungkapnya.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, Karamyshev dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


Laporan: Laury Kaniasti

Penulis :
Fithrotul Uyun