Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Janjian Tawuran Lewat Instagram Berujung 6 Orang Bawa Sajam di Koja Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Janjian Tawuran Lewat Instagram Berujung 6 Orang Bawa Sajam di Koja Ditangkap
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian Polsek Koja berhasil menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara  (Jakut), pada Kamis (26/12/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra. 

Adapun keenam pelaku ini berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16) dan RA (21). Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk memburu tiga pelaku yang masih buron."Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," katanya.

Lebih lanjut, polisi menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran serta tiga unit handphone.

"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," katanya.

Baca juga: Lagi Main Bola Tiba-tiba Dilempar Batu Berujung Tawuran di Gambir

Pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB. Sedangkan, pelaku BAF dan DV dari kelompok yang sama juga kedapatan membawa senjata tajam.Selain itu, pelaku GNP dan IR juga dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB) terlibat aksi tawuran, GNP ini juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Pelaku RA dari kelompok SB yang terlibat dalam aksi tawuran.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari warga tentang adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. "Kami melakukan pengamanan dan satu anak remaja laki-laki SAB berhasil ditangkap," katanya.

Berdasarkan keterangan SAB, dirinya berboncengan tiga dengan BAF dan DV menggunakan motor serta membawa sebilah celurit, satu cocor bebek dan satu parang untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya."Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," katanya.

Dari keterangan para pelaku tawuran yang ditangkap, tawuran tersebut dari Kelompok SB yang merupakan anak remaja dari Cakung, dengan kelompok anak remaja TTB yang berasal dari Gang Pepaya."Kedua kelompok membuat janji untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram," katanya.

Baca juga: Janjian Mau Tawuran, Anggota Gangster Tewas Tertabrak Pohon di Cibinong

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris