billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kejaksaan Depok Mulai Selidiki Dugaan Pungli di SMK Negeri 3 Depok

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejaksaan Depok Mulai Selidiki Dugaan Pungli di SMK Negeri 3 Depok
Foto: Ilustrasi Pungutan Liar (getty)

Pantau - Dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Depok kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kejari Depok telah mulai menelaah informasi terkait pungli yang diduga terjadi di SMK Negeri 3 Depok, dan hasil telaah tersebut akan segera diteruskan kepada jaksa penyelidik seksi tindak pidana khusus untuk diproses lebih lanjut.

"Kami dari seksi intelijen telah menelaah informasi tersebut dan dalam waktu dekat hasil penelaahan ini akan kami serahkan kepada jaksa penyelidik pada seksi tindak pidana khusus untuk ditindaklanjuti," ujar Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, Senin (27/1/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail dugaan pungli tersebut. Ia meminta agar semua pihak bersabar sambil menunggu tim jaksa di seksi tindak pidana khusus mempelajari hasil telaah yang sudah didapatkan.

Baca Juga:
Istana soal Dugaan Pungli di SD Ciledug: Makan Bergizi Gratis Dikelola Ketat BGN
 

"Kami belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detailnya. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar memberi kesempatan kepada teman-teman jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus untuk bekerja setelah menerima hasil penelaahan dari kami," jelas Arif.

Arif menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara, terutama yang terjadi di tingkat SMA/SMK. Ia meminta seluruh sekolah di Kota Depok untuk memastikan bahwa pengelolaan dana negara digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan.

"Kami mengimbau seluruh jajaran SMA dan SMK di Kota Depok, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar untuk kepentingan pendidikan. Penunjukan komite sekolah juga harus mengikuti aturan sehingga komite tersebut benar-benar mewakili orang tua murid," tambahnya.

Arif juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas antara iuran dan sumbangan, serta memastikan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

"Sekolah merupakan garda terdepan dalam mencetak generasi penerus yang unggul. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
FLOII Event 2025

Terpopuler