Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sejoli Pembuang Janin dalam Kantong Plastik di Jakut Ditangkap, Polisi Buru Rekan Pelaku

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sejoli Pembuang Janin dalam Kantong Plastik di Jakut Ditangkap, Polisi Buru Rekan Pelaku
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady bersama Kapolsek Koja Kompol Andry S saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Pantau - Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara mengejar pelaku ketiga pada kasus pembuangan janin dalam kantong plastik hitam di sebuah rumah kosong dekat mesin pompa di Jalan Walang Baru Kelurahan Tugu Utara.

"Ada satu pelaku lain berinisial A yang merupakan teman dua pelaku berinisial MMS (19) dan ZPA (17) yang menggugurkan dan membuang janin," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady, dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Ia mengatakan, pelaku A ini yang berperan merekomendasikan kepada para pelaku mengenai obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan ZPA. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap obat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan.

"Kita masih mengejar pelaku ini," kata dia.

Baca: Mayat Bayi dalam Kresek Ditemukan di Rumah Kosong Koja, Masih Ada Ari-ari

Pelaku MMS dan ZPA ini merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda. Keduanya sudah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun dan hubungan ini diketahui oleh kedua orang tua masing-masing.

"Keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA dengan menggunakan obat yang direkomendasikan oleh pelaku berinisial A," kata dia.

Dalam kasus ini ZPA tidak berada di bawah tekanan dari MMS saat memilih menggugurkan kandungan yang berusia enam bulan lebih.

"Tidak ada paksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan," kata dia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan usai ditemukan kantong berisi janin berusia sekitar enam hingga tujuh bulan di sebuah rumah kosong di samping mesin pompa di Jalan Walang Baru Tugu Utara, Jakarta Utara, pada Senin (27/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama pada Senin malam di kediaman mereka," kata dia.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Cipakancilan Bogor, Ari-ari Masih Nempel Diduga Baru Lahir

Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua sejoli yang masih berstatus pelajar berinisial MMS (19) dan ZPA (17) yang membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara pada Senin (27/1).

"Unit Reskrim Polsek Koja bersama tim identifikasi Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku yang bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kedua pelaku ini menggugurkan kandungan yang dikandung pelaku ZPA (17) dengan cara meminum obat yang bertujuan agar janin yang dikandung dapat keluar atau digugurkan.

"Pelaku ini minum obat pada Minggu(25/1) dan pada hari Senin (26/1) pelaku ini sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar," kata dia.

Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun