Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi XIII DPR Bakal Awasi Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi XIII DPR Bakal Awasi Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan akan mengawasi proses pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana yang diajukan pemerintah.

"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa saja yang akan diajukan dalam 44.000 ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Untuk memastikan transparansi, Komisi XIII DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 11 Februari 2025. Dalam raker tersebut, DPR akan mengevaluasi kategori narapidana yang layak menerima amnesti.

"Nanti di dalam raker, kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan memang sudah menjadi tugas yang melekat pada DPR," jelas Willy.

Baca Juga: Dokumen Pengajuan Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dilengkapi Kemenhum

Meski demikian, Willy mengakui bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya bertindak dalam kapasitas memberikan pertimbangan terhadap daftar nama yang diajukan.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti ditargetkan rampung pekan depan. Setelah itu, daftar nama tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah minta Direktur Pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi