Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Rp 39 Miliar di Era Pj Gubernur Al Muktabar

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Rp 39 Miliar di Era Pj Gubernur Al Muktabar
Foto: Pj Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar. IG Al Muktabar

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam anggaran biaya penunjang operasional penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran hingga Rp 39 miliar.

"Ini adalah kasus yang diteruskan Kejaksaan Agung, Jampidsus, kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional diduga Rp 39 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat (31/1/2024).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI

Sejak penyelidikan dimulai pada 2 Januari 2024, Kejati Banten telah memeriksa tujuh orang saksi. Namun, Rangga belum mengungkap identitas mereka. "Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang diperiksa. Siapa saja yang diperiksa, belum bisa kami sampaikan," katanya.

Meski pemanggilan saksi masih dalam tahap klarifikasi, Kejati Banten tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Pj Gubernur Banten saat itu, Al Muktabar. "Lagi-lagi saya jelaskan ini masih penyelidikan, ada tindak pidananya atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaannya," tegas Rangga.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang diduga disalahgunakan. Kejati Banten kini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Penulis :
Muhammad Rodhi