Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polri Akan Periksa Prasetyo Edi atas Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polri Akan Periksa Prasetyo Edi atas Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Foto: Arsip foto- Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memeriksa mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Rumah Susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

“Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).

Pihaknya akan memeriksa Prasetyo sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut pada Senin (17/2/2025). Sementara itu, Prasetyo telah memberikan konfirmasi bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Penadaan X-Ray di Kementan

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini pertama kali mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih belum selesai. Cahyono mengungkapkan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian perkara ini disebabkan karena adanya gugatan praperadilan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.

Pada dua gugatan pertama, hasilnya sebagian dikabulkan dan penyidikan harus dibatalkan. Pihaknya pun kemudian melaksanakan penyidikan baru dari sisi tindak pidana suap. Akan tetapi, Rudy kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan baru tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (17/1), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan RHI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena mengandung cacat formil. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Kortastipidkor kembali melanjutkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini terkait proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca juga: KPK Periksa Anggota Komisi XI DPR Terkait Penyidikan Korupsi Proyek Flyover di Riau

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti