Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Anggota Komisi XI DPR Terkait Penyidikan Korupsi Proyek Flyover di Riau

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KPK Periksa Anggota Komisi XI DPR Terkait Penyidikan Korupsi Proyek Flyover di Riau
Foto: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

Pantau - Penyidik KPK telah memanggil staf dari Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir, Gusrizal guna diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Ambusai, Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK turut memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (Agus Iskandar) serta beberapa saksi lain terkait kasus yang sama di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Selasa (11/2/2025).

Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau (Hamdan), ASN Dinas PUPR Provinsi Riau (Yusfar), ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau (Seprizon), dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 (Yunannaris).

Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau (Jerry Herwindo), staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018 (Apriandy Isra), Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 (Benny Saputra) dan wiraswasta bernama (Wilton Wahab).

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi

Sebelumnya, pada Jumat (10/1) KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai, Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial (YN), konsultan perencana berinisial (GR), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial (ES) dan Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru berinisial (NR).

Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini  telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Perintahkan Lanjutan Sidang Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti