
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan pengusaha Hendry Lie harus berlanjut. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Hendry, yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki tanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Senin (10/2/2025), Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara Hendry akan berlanjut sesuai dengan dakwaan yang telah disusun.
Baca Juga:
Hendry Lie Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta Setelah Selesai Berobat di Singapura
Penolakan eksepsi ini menutup upaya awal Hendry untuk menggugurkan dakwaan. Penasihat hukum Hendry sebelumnya berargumen bahwa kliennya tidak memiliki posisi sebagai pemegang saham maupun pemilik manfaat (beneficial owner) di PT Tinindo Internusa, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas transaksi perusahaan tersebut dengan PT Timah. Namun, majelis hakim menilai argumen itu tidak cukup untuk membatalkan dakwaan.
Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima dana sebesar Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari hasil transaksi ilegal bijih timah. Kejaksaan menduga praktik tersebut berkontribusi pada kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti yang mendukung dakwaan mereka terhadap Hendry.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah