
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan proses revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan para pemangku kepentingan guna memperkuat peran KPPU secara berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI bersama KADIN, HIPMI, ICLA, dan APINDO di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026 dan dipublikasikan pada 10 Februari 2026 dalam kategori Komisi VI.
Pada tahap pembahasan saat ini, Komisi VI secara aktif menyerap pandangan dari dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga praktisi hukum persaingan usaha.
Seluruh pemangku kepentingan pada prinsipnya sepakat terhadap pentingnya penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjaga iklim persaingan yang sehat.
Adisatrya menyatakan bahwa “Semua pihak pada dasarnya memahami dan mendukung penguatan KPPU untuk menjaga perekonomian Indonesia agar kompetisi berjalan setara dan adil bagi seluruh pelaku usaha,”.
Legislator Fraksi PDIP tersebut mengungkapkan dunia usaha memberikan catatan penting terkait aspek keadilan dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.
Para pengusaha berharap mekanisme investigasi dan pemeriksaan di KPPU tidak berjalan sepihak serta menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dan kepastian hukum.
Masukan tersebut menekankan pentingnya ruang pembelaan yang proporsional bagi pelaku usaha apabila menghadapi dugaan pelanggaran.
Ia menyampaikan bahwa "Yang ditekankan oleh pelaku usaha adalah proses yang berimbang, termasuk kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti dalam setiap tahapan pemeriksaan,”.
Adisatrya menegaskan revisi undang-undang ini tidak hanya untuk memperkuat kelembagaan KPPU tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aktivitas ekonomi nasional.
Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kenyamanan dan keberlanjutan iklim usaha.
Ia menyatakan bahwa “Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan tidak sehat bisa berjalan efektif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi konsumen melalui kualitas produk yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau,”.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








