Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Guru Besar Andi Asrun Mendesak MA Tata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan Sengketa Pasca OTT PN Depok

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Guru Besar Andi Asrun Mendesak MA Tata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan Sengketa Pasca OTT PN Depok
Foto: (Sumber: Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH., MH.,. ANTARA/Ogen/am..)

Pantau - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH., MH., menyatakan Mahkamah Agung perlu menata ulang mekanisme eksekusi putusan sengketa lahan menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Depok.

Berita ini dipublikasikan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12:35 WIB dengan waktu baca dua menit.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terkait OTT pada Jumat 5 Februari yang menjerat ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok atas dugaan suap pemulusan eksekusi.

Ia menyebut OTT tersebut membuka tabir praktik "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap", ungkapnya.

Andi Asrun mengatakan, "Selama ini pemerasan terhadap pemenang perkara hanya informasi angin lalu saja, berhembus info pemerasan kurang bukti karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan dengan pihak berperkara. Seperti gas, tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya,".

Saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial, ia menjelaskan keinginan wajar para pemenang gugatan untuk segera menguasai fisik lahan sering dimanfaatkan oleh oknum pejabat peradilan yang berkarakter rakus.

Ia mengatakan, "Melalui negosiasi, oknum tersebut menjadikannya sebagai peluang untuk mendapatkan rezeki haram. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan,".

Prof. Asrun menegaskan Mahkamah Agung tidak boleh berhenti hanya pada tindakan pemberhentian sementara terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok.

Ia menyatakan, "Langkah strategis dan sistemik harus diambil dengan merombak mekanisme eksekusi lahan sengketa untuk mencegah pengulangan kejadian serupa,".

Di sisi lain, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memetakan putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada lahan sengketa.

Pemetaan tersebut difokuskan pada lahan yang berpotensi menjadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran.

Ia mengatakan, "Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi titik-titik rawan praktik suap eksekusi. Tak lupa, akademisi itu juga mengingatkan peran Komisi Yudisial,".

Menurutnya, publik berharap Komisi Yudisial mempertajam pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, khususnya masyarakat miskin.

Prof. Asrun mendorong Komisi Yudisial lebih aktif dan mendalam dalam menginvestigasi pengaduan masyarakat serta menyarankan agar identitas dan nomor telepon oknum yang diduga melakukan pemerasan diminta untuk membongkar jaringan yang sulit dilacak.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti