
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ungkapnya kepada jurnalis di Jakarta pada Rabu.
Budi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana yang berlaku.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir melebihi Rp1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Praperadilan dan Jadwal Sidang
KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa








