
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pemeriksaan Dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu", ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga memanggil 13 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain MAR, ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, PI yang merupakan Kepala Bappeda Riau, TM sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL dari kalangan aparatur sipil negara Pemprov Riau, serta dua pihak swasta bernama HS dan FK.
Dari Dinas PUPRPKPP Riau, KPK memanggil FY selaku Sekretaris Dinas, KA sebagai Kepala UPT Wilayah I, AI mantan Kepala UPT Wilayah II, EI Kepala UPT Wilayah III, LH Kepala UPT Wilayah IV, BAS Kepala UPT Wilayah V, dan RAP Kepala UPT Wilayah VI.
PI merujuk pada Purnama Irawansyah, Kepala Bappeda Riau, sementara FY mengacu pada Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau.
Uang Rp400 Juta Disita dan OTT Gubernur Abdul Wahid
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Sofyan Franyata Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau.
Pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Sehari setelah OTT, yakni pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka, meski belum mempublikasikan nama-namanya saat itu.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
- Penulis :
- Arian Mesa








