
Pantau - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan tercantum keterangan "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip pada Rabu.
SIPP PN Jakarta Selatan juga mencantumkan jadwal persidangan dengan keterangan "Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,".
Sistem tersebut belum menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan dalam praperadilan dan nama hakim tunggal yang akan memeriksa serta mengadili perkara juga belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri Agama dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar terkait pengelolaan kuota haji.
- Penulis :
- Aditya Yohan







