
Pantau - Kasus gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terbaru sidang putusan sela pada Kamis, 2 April 2026.
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Nashib Iqroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman tetap menjalani proses persidangan setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mereka.
Majelis hakim dalam putusan sela memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Laporkan Dugaan Kejanggalan Proses Hukum
Muhammad Nashib Iqroman mewakili dua terdakwa lainnya menyatakan mereka sepakat melaporkan penanganan perkara ke Jaksa Agung serta sejumlah lembaga pengawas.
Ia mengungkapkan, "Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dalam penanganan perkara ini, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, ada banyak hal yang janggal dan ada ketidakadilan."
Selain ke Jaksa Agung, laporan tersebut juga akan disampaikan ke Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI.
Para terdakwa menilai terdapat ketidakadilan dalam proses hukum dan berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Ia menambahkan, "Harapan kami agar benar-benar penanganan perkara ini sejalan dengan prosedur dan asas keadilan."
Soroti Penerima Suap yang Belum Diproses
Nashib menyebut terdapat belasan pihak penerima suap yang hingga kini masih berstatus saksi meski disebut dalam dakwaan jaksa.
Ia mengungkapkan, "Dalam KUHP baru itu, keadilan lebih penting dari pada penegakan hukum. Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah disebut dalam dakwaan oleh jaksa, dalam proses penegakan hukumnya tidak diproses sama sekali."
Menurutnya, alasan belum diprosesnya para penerima karena belum ditemukan unsur actus reus dan mens rea.
Dalam putusan sela, majelis hakim juga membuka kemungkinan pihak penerima suap dapat ikut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Nashib mengatakan, "Mudah-mudahan sesuai pendapat majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean."
Berdasarkan dakwaan jaksa, ketiga terdakwa diduga memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029 terkait program "Desa Berdaya" senilai Rp76 miliar pada tahun 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick








