
Pantau - Polisi dari Polres Lombok Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait unggahan roti berbelatung dalam program Makan Bergizi Gratis di Facebook setelah tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Gelar Perkara Tidak Temukan Unsur Pidana
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan, "Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara".
Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang menyimpulkan laporan dugaan pencemaran nama baik tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Polisi juga mengacu pada "putusan MK Nomor 105 tahun 2024" sebagai dasar dalam mengambil keputusan penghentian perkara tersebut.
Kronologi Unggahan dan Pihak Terlibat
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia bernama Alman Putra yang juga merupakan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur penyedia paket MBG.
Terlapor dalam kasus ini adalah dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Lombok Tengah, yakni Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana.
Jamiatul Munawaroh diketahui mengunggah video berdurasi 22 detik yang memperlihatkan roti dalam paket MBG mengandung belatung melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026.
Dalam video tersebut tidak disebutkan nama instansi, individu, maupun alamat tertentu.
Unggahan video itu kemudian dihapus oleh Jamiatul beberapa menit setelah dipublikasikan.
- Penulis :
- Arian Mesa








