Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menjatuhkan Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar Modal hingga Maret 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Menjatuhkan Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar Modal hingga Maret 2026
Foto: Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, dan Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 02/04/2026 (sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal dengan total nilai mencapai Rp96,32 miliar hingga 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, "Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak".

Nilai denda tersebut mencakup berbagai pelanggaran, termasuk kasus manipulasi harga saham yang mencapai Rp29,3 miliar.

Hasan Fawzi menjelaskan, "Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar".

Rincian Sanksi dan Kategori Denda

OJK merinci bahwa denda kategori kasus mencapai Rp62,78 miliar dari total keseluruhan.

Sementara itu, sebesar Rp33,55 miliar berasal dari denda keterlambatan, non keterlambatan, dan non kasus.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain hingga 31 Maret 2026.

Sanksi tersebut meliputi 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, serta satu pencabutan izin.

OJK juga mengenakan dua tindakan tertentu dan mengeluarkan delapan perintah tertulis atau larangan kepada pelaku pasar.

Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan

OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin pelaku industri.

Langkah tersebut juga bertujuan menjaga integritas pasar dan memperkuat kepercayaan investor.

Hasan Fawzi menyampaikan, "Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita".

Penulis :
Shila Glorya