
Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh bidang intelijen Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk.
"Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa," ungkapnya.
Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan
Joko Budi Darmawan diamankan oleh Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi juga turut diamankan dan diperiksa dalam perkara tersebut.
Bidang intelijen Kejaksaan Agung diketahui memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara dengan metode kerja tertutup.
Tahap awal yang dilakukan adalah mengamankan sumber daya manusia yang terlibat guna memudahkan proses pemeriksaan.
"Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," jelas Reda.
Proses Klarifikasi dan Potensi Sanksi
Pencopotan jabatan ditegaskan sebagai langkah awal untuk menjaga objektivitas dalam proses klarifikasi yang sedang berjalan.
Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, maka perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Namun, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar peringatan, mengingat sejumlah kasus serupa sebelumnya telah diproses hingga tahap persidangan.
Joko Budi Darmawan diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum menjabat sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur.
- Penulis :
- Arian Mesa









