Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenko Polkam Tegaskan Banpol Masih Rp1.000 per Suara, KPK Pernah Usulkan Hingga Rp16.900

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamenko Polkam Tegaskan Banpol Masih Rp1.000 per Suara, KPK Pernah Usulkan Hingga Rp16.900
Foto: Kemenko Polkam dan KPK RI bahas permintaan partai politik menaikkan banpol di Badung, Bali, Rabu 11/2/2026 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan bahwa bantuan dana partai politik (banpol) masih ditetapkan sebesar Rp1.000 per suara per tahun.

Pernyataan ini disampaikan meskipun sejumlah perwakilan partai politik telah menyampaikan keberatan dan permintaan agar nominal banpol dinaikkan.

"Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tapi sementara patokan itu (Rp1.000 per suara per tahun) yang kita pegang", ungkapnya.

Lodewijk mengakui bahwa nilai banpol di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

Namun, ia menekankan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bukan pihak yang berwenang dalam pengusulan kenaikan nominal tersebut.

"Itu adalah dari KPK, contoh Partai Golkar mendapat suara 23 juta sekian, artinya dalam satu tahun Partai Golkar sudah mendapat uang banpol dari APBN sebesar Rp23 miliar per tahun", ia mengungkapkan.

Usulan KPK dan Penurunan Skor Transparansi Keuangan Partai

Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, KPK pernah mengusulkan agar banpol dinaikkan menjadi Rp16.900 per suara.

Usulan tersebut mengacu pada skema pembiayaan 50 persen oleh negara melalui APBN, yakni sebesar Rp8.000 per suara.

Angka Rp10.000 per suara juga sempat dipertimbangkan, namun pemerintah hanya menyetujui nominal Rp1.000 per suara per tahun yang masih berlaku hingga saat ini.

Dorongan untuk menaikkan nominal banpol kembali menguat setelah Kemenko Polkam merilis hasil pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025.

Salah satu temuan penting dalam laporan tersebut adalah penurunan signifikan pada dimensi Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel, dari skor 60 menjadi 44,5.

Secara keseluruhan, nilai rata-rata IIPP 2025 tercatat sebesar 61,22, yang termasuk dalam kategori integritas sedang.

Empat dari lima dimensi yang dinilai juga berada dalam kategori integritas sedang, yaitu Kode Etik (66), Demokrasi Internal (63,2), Kaderisasi (61,4), dan Rekrutmen (60,8).

Harapan terhadap Integritas Partai Politik

Menanggapi hal ini, partai politik menilai bahwa tuntutan transparansi dari pemerintah perlu diimbangi dengan perhatian terhadap pendanaan partai politik.

Namun, Sekjen KPK RI menegaskan bahwa besaran dana bukan satu-satunya tolok ukur integritas partai.

"Jadi berapa pun itu yang penting partai politik diharapkan bisa menjadi teladan, kalau dari parpolnya sendiri teladan yang diukur dengan indeks integritas ini, harapannya para kader-kader yang ditempatkan di berbagai tempat bisa juga menularkan integritas yang baik", ujarnya.

Meskipun nominal banpol belum mengalami kenaikan, KPK RI tetap berharap indeks integritas partai politik dapat menunjukkan peningkatan di masa mendatang.

Kenaikan nilai integritas dinilai penting karena mencerminkan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan oleh partai politik.

Penulis :
Arian Mesa