Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi
Foto: Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah salah satu ruangan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

"Iya (terkait kasus itu)," konfirmasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025).

Pada 2018, dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu mewajibkan agar PT Pertamina mencari minyak dari produksi dalam negeri melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun itu tak dijalankan.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Harli.

Jadi dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holdingnya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," jelasnya.

Alih-alih memenuhi kebutuhan melalui kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina justru lebih melakukan impor minyak. Sementara itu pada saat yang bersamaan, KKKS swasta malah mengekspor minyak. Tindakan menjual MMKBN tersebut berdampak pada berkurangnya pasokan minyak mentah yang dapat diolah di kilang dalam negeri.

"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tandasnya.

Baca juga: Kejagung Sita Barang Bukti dari Penggeledahan di Ditjen Migas ESDM

Kejagung Amankan Barang Bukti 

Sebelumnya diberitakan, bahwa kejagung telah menyelesaikan proses penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (10/2) dan mencakup tiga ruangan di kantor tersebut sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang tengah ditangani.

"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta lima dus berisi berbagai dokumen yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diusut.

"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit, ada satu unit laptop dan empty soft file," kata Hali.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor tersebut, penyidik terlihat membawa sembilan kardus bertuliskan "Arsip Ditjen Migas". Pihaknya menyatakan bahwa rilis resmi terkait kasus ini akan disampaikan di Kejagung.

"Rilisnya di Kejagung ya," kata salah seorang penyidik kepada awak media.

Sembilan koper yang dibawa penyidik dimasukkan ke dalam dua mobil fungsional khusus penanganan perkara. Kemudian para jaksa meninggalkan lokasi dengan menggunakan tiga mobil.

Penulis :
Laury Kaniasti