
Pantau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan delapan ekor kambing jenis pugmy, 12 ekor meerkat dan 415 tanaman hias dari hasil penindakan penyelundupan barang dari luar negeri secara ilegal.
"Pemusnahan hewan dam tumbuhan diimpor ilegal ini dilakukan guna mencegah penularan penyakit berbahaya, seperti rabies dan penyakit mulut dan kuku serta tumbuhan yang cepat rusak dan busuk," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dikubur. Program itu merupakan kerja sama Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh-Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, serta Balai Veteriner Medan.
"Pemusnahan hewan dan tumbuhan dilakukan dengan cara dikubur," ujarnya.
Sulaiman mengatakan bahwa hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu (2/2). Dalam penindakan itu, tim Bea Cukai menemukan sarana angkut membawa belasan meerkat, kambing, tumbuhan, sepeda motor, dan barang lainnya.
"Pemusnahan ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Langsa. Pemusnahan hewan dan tumbuhan ini karena barang bukti tersebut tidak mungkin disimpan hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap karena berpotensi membahayakan," kata Sulaiman.
Baca juga: Penindakan Beruntun Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selain hewan dan tumbuhan, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memusnahkan 332.800 batang rokok ilegal atau tidak membayar cukai. Rokok tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti penindakan pada Maret 2024. Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Aceh Ungkap Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas
Baca juga: Waka DPR Apresiasi Upaya Pemerintah Gagalkan 6.000 Tindakan Ilegal Penyelundupan Barang
- Penulis :
- Laury Kaniasti