HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Langsa Aceh Ungkap Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bea Cukai Langsa Aceh Ungkap Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas
Foto: Sepeda motor impor ilegal di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh. ANTARA/HO-Dok Kanwil DJBC Aceh

Pantau - Bea Cukai Langsa, Aceh berhasil mengungkap impor ilegal belasan sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

"Tim gabung bea cukai mengungkap impor ilegal sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya. Dalam pengungkapan, tim mengamankan dua orang yang membawa barang impor ilegal tersebut," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Langsa, Sulaiman, dilansir Antara, Selasa (11/2/2025).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya sarana angkut membawa barang impor ilegal dari Thailand yang diselundupkan di pesisir timur Aceh (2/2). Operasi ini dilakukan dengan gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial (48), berperan sebagai pengangkut barang impor ilegal serta AB (33), berperan sebagai perantara dalam menyelundupkan barang tersebut. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Liquid Vape Kandungan Etomidate dari Malaysia di Batam

Selanjutnya, personel menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan serta melakukan patroli. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana angkut yang dicurigai. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

"Dalam sarana angkut tersebut ditemukan sejumlah sepeda motor dengan plat nomor aksara Thailand, suku cadang kendaraan bermotor, dan lainnya. Selanjutnya, tim mengamankan sarana angkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa," katanya.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Merak

Di dalam sarana angkut tersebut ditemukan 12 sepeda motor bekas berbagai merek, enam koli suku cadang kendaraan bermotor, satu koli oli mesin, 12 ekor surikata, delapan ekor kambing, satu koli tanaman hias, serta 24 koli teh hijau dan delapan koli kardus kosong teh hijau.

Kedua pelaku terancam pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 103, dan/atau Pasal 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga 10 tahun serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO

Penulis :
Laury Kaniasti