
Pantau - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3,05 ton sisik satwa trenggiling atau manis javanica yang rencananya akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp183 miliar dengan harga jual sisik trenggiling sekitar Rp60 juta per kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang sebelumnya terdeteksi melalui Nota Hasil Intelijen.
Ia mengatakan "Penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal".
Terungkap dari Analisis Pemindaian Peti Kemas
Kasus ini bermula dari hasil analisis pemindaian terhadap peti kemas yang menunjukkan adanya kejanggalan pada jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang milik PT TSR tercantum dua jenis barang yaitu teripang dan mi instan.
Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang dalam peti kemas sehingga diduga terdapat barang lain yang tidak dilaporkan.
Berdasarkan analisis informasi tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen karena terdapat indikasi ketidaksesuaian jenis barang dan pos tarif yang diberitahukan oleh perusahaan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas berukuran 20 kaki pada 18 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen ekspor.
Petugas menemukan 99 karton sisik hewan kering dengan berbagai ukuran dengan berat total 3,05 ton.
Selain itu ditemukan 51 kantong teripang dengan berat total 1,53 ton serta 300 karton mi instan dengan berat total 1,2 ton.
Petugas juga menemukan satu benda yang menyerupai potongan kayu di dalam peti kemas tersebut.
Sisik Dipastikan Berasal dari Satwa Dilindungi
Untuk memastikan jenis satwa tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA, sisik tersebut dipastikan berasal dari satwa trenggiling atau manis javanica.
Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Dalam lampiran peraturan tersebut, trenggiling tercantum sebagai satwa dilindungi pada nomor urut 84.
Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita yang menekankan penguatan penegakan hukum.
Selain itu tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai untuk menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Adhang mengatakan "Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara".
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Jakarta serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta atas dukungan dalam proses identifikasi dan pengawasan komoditas yang ditemukan.
Adhang mengatakan "Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga".
- Penulis :
- Aditya Yohan







