Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Liquid Vape Kandungan Etomidate dari Malaysia di Batam

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Liquid Vape Kandungan Etomidate dari Malaysia di Batam
Foto: Ilustrasi Liquid Vape (Gettyimages)

Pantau - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan peredaran liquid vape yang mengandung zat etomidate. Barang bukti berupa 170 bungkus liquid vape dan dua orang pelaku berinisial H dan SL berhasil diamankan.

"Tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 170 bungkus liquid vape bermerek Richard Mille mengandung etomidat. Dua orang pelaku berinisial H dan SL ikut diamankan pada Senin (6/1)," kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (23/1/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, sehingga pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Batam.

"Dari laporan ini, kedua pelaku diamankan di salah satu parkiran hotel di Batam," katanya.

Vape yang diamankan oleh pihak kepolisian memiliki 4 varian rasa yang berbeda, di mana kandungan dalam cairannya diketahui mengandung zat yang dapat menimbulkan efek kecanduan bagi pengguna.

"Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape. Efek seperti narkoba, dan memberikan kecanduan. Liquid vape ini memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya digunakan oleh kalangan tertentu," ujarnya.

Baca juga: Gabungan TNI-Polri Bongkar Kios yang Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa 170 bungkus liquid vape yang mengandung zat etomidate tersebut berasal dari Malaysia. Untuk satu  bungkus vape diketahui memiliki harga mencapai Rp2 juta.

"Liquid Vape mengandung etomidat ini berasal dari Malaysia. Untuk satunya dijual Rp2 juta rupiah. Kedua tersangka mengaku baru satu kali menjualnya, tetapi kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya," kata Anggoro.

Kedua pelaku yang terlibat dalam peredaran tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Keduanya terancaman hukuman pidana berupa penjara dengan masa hukuman maksimal hingga 10 tahun.

"Ini belum termasuk narkoba tetapi masuk dalam kategori obat keras, sehingga pasal yang digunakan undang-undang kesehatan," ujar Anggoro.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang saat Gerebek Warung Jual Obat Terlarang di Garut

Penulis :
Laury Kaniasti