
Pantau - Seorang pria berinisial S diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Bukit Duri. Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Atas perbuatan bejatnya itu berujung S pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Dilaporkan S, korban umur 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Jumat (14/3/2025).
Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025, dengan sangkaan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/3). Dalam kasus ini, ibu korban menjelaskan kronologinya yang bermula dari sang anak pulang ke rumah nenek setelah salat subuh. Sedangkan, saat kejadian orang tua korban tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedangkan, pelaku S mengontrak di tempat nenek korban. Sehingga terjadi aksi asusila yang dilakukan S terhadap korban. Terkait, kepastian motif dan modusnya S saat beraksi masih diselidiki.
"Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor," katanya.
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Masih Balita di Balikpapan jadi Tersangka
- Penulis :
- Firdha Riris