
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek Minyakita di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri mengatakan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap namun setelah 2 tahun minyak goreng tersebut kurang mendapat respon positif dari masyarakat dan penjualannya tergolong rendah.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa untuk memperoleh keuntungan, pelaku usaha menggunakan beberapa modus operandi, salah satunya dengan mengganti merek Guldap menjadi Minyakita dan mengubah menjadi kemasan botol.
"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya.
Baca juga: Sufmi Dasco Desak Pemerintah Tarik Minyak Goreng dari Pasar yang Tak Sesuai Takaran
Selain itu, dalam kemasan botol minyak goreng tersebut, tidak tercantum informasi mengenai berat bersih atau netto produk dan saat ini pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan adanya label logo SNI yang ditempelkan pada botol minyak tersebut.
"Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini," ujar Ade Safri.
"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," imbuhnya
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengidentifikasi calon tersangka dan akan segera melakukan gelar perkara. Dugaan tindak pidana yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, serta atau UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 32 jo. Pasal 30 dan atau Pasal 31.
Baca juga: Pemerintah Temukan Minyakita Dijual Melebihi HET di Pasar Kebayoran
- Penulis :
- Laury Kaniasti