Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sufmi Dasco Desak Pemerintah Tarik Minyak Goreng dari Pasar yang Tak Sesuai Takaran

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Sufmi Dasco Desak Pemerintah Tarik Minyak Goreng dari Pasar yang Tak Sesuai Takaran
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah untuk segera menarik berbagai produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran dari peredaran di pasar dan yang tidak memiliki keterangan tanggal kedaluwarsa.

"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

Diketahui Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk-produk Minyakita yang beredar. Pihaknya ingin memastikan Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran.

Saat melakukan pengecekan, ia menemukan adanya produk minyak goreng bermerek Rizki yang diproduksi oleh perusahaan BKP, di mana volume isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Dari kemasan 1 liter, ternyata produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

Baca juga: Kemenperin Dukung Polri Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Melanggar Ketentuan

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa produk minyak goreng tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang seharusnya menjadi informasi penting bagi konsumen untuk memastikan keamanan produk sebelum dikonsumsi. Tidak hanya itu, barcode pada kemasan juga tidak dapat dipindai oleh para petugas.

"Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (6/3).

Baca juga: Komisi VI: Tegakkan Hukum dan Cabut Izin Produsen-Distributor Nakal Minyakita

Penulis :
Laury Kaniasti