Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Setelah Tetapkan 5 Tersangka, KPK Fokus Panggil Saksi untuk Dalami Keterlibatan Eks Gubernur Jabar

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Setelah Tetapkan 5 Tersangka, KPK Fokus Panggil Saksi untuk Dalami Keterlibatan Eks Gubernur Jabar
Foto: KPK Telusuri Dugaan Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan informasi yang utuh mengenai keterlibatan Ridwan Kamil, karena perannya tidak terlihat langsung di permukaan.

" Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi", ujar Asep.

Asep menyebut telah menandatangani dokumen pemanggilan untuk sejumlah saksi dan menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan awal pekan ini.

" Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir", tambahnya.

Pemeriksaan Terhadap Internal Bank dan Vendor Masih Berlangsung

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak internal Bank BJB maupun vendor-vendor pemenang proyek masih berjalan.

" Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung", jelas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yang merupakan pengendali sejumlah agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.

Penulis :
Pantau Community