
Pantau - Pemerintah mulai didorong mempercepat penertiban aktivitas jetty ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Suharto yang masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut mendorong langkah penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Badan Otorita IKN.
Perusahaan PT Batuah Energi Prima disebut melakukan aktivitas hauling dan loading batubara di area yang diduga belum memiliki izin. Meski demikian, pemerintah melalui otorita IKN telah mulai merespons temuan tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, F. Barung Mangera, sebelumnya telah menerbitkan surat perintah pengosongan aset jetty serta penghentian aktivitas operasional pada 27 April 2026.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal keseriusan pemerintah dalam menata kawasan strategis nasional, khususnya di wilayah konservasi yang menjadi bagian dari pembangunan ibu kota baru.
Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, mendorong agar langkah tersebut ditindaklanjuti secara konsisten.
"Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau," kata Munir, Jumat (1/5/2026).
Menurut dia, pengawasan di kawasan IKN menjadi penting karena wilayah tersebut berada di bawah kendali langsung negara.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan aktivitas di kawasan hutan dan pelabuhan berjalan sesuai aturan.
Dari sisi regulasi, dugaan pelanggaran administratif dalam pengajuan izin menjadi perhatian. Aktivitas loading disebut tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen resmi.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021," ujar Munir.
Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai penertiban ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan transportasi perairan.
Ia menilai jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil tindakan, termasuk evaluasi izin dan penindakan administratif maupun pidana.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebelumnya juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dengan berbagai temuan tersebut, langkah penertiban yang telah dimulai pemerintah diharapkan berlanjut hingga memastikan kepastian hukum dan perlindungan kawasan konservasi di wilayah IKN.
- Penulis :
- Khalied Malvino





