HOME  ⁄  Hukum

Peninjauan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyel

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Peninjauan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyel
Foto: Peninjauan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyelundupan minerba di perairan Kepri di Batam, Kepri (26/5/2026). (sumber: Dispen Kodaeral IV)

Pantau - Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon meninjau barang bukti dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif di Batam, Kepulauan Riau.

Peninjauan dilakukan untuk mendalami hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara yang berpotensi merugikan negara serta mengancam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Kronologi Penindakan di Perairan Kepulauan Riau

Barang bukti tersebut diamankan oleh TNI Angkatan Laut melalui operasi di perairan Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026 terhadap kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.

Penindakan dilakukan oleh KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Komando Armada RI dalam upaya penggagalan aktivitas ilegal di laut.

Sebanyak 25 kontainer barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait.

Temuan Laboratorium dan Dugaan Kandungan Berbahaya

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel ilmenit menunjukkan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, serta unsur radioaktif.

Ia menyebutkan bahwa kandungan yang ditemukan meliputi zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida.

Nilai muatan kapal tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik terkait dugaan pelanggaran tata niaga ekspor mineral strategis.

TNI AL menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam nasional serta masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Penulis :
Arian Mesa