HOME  ⁄  Hukum

Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Perairan Asahan, Kurir Diduga Jaringan Internasional Malaysia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Sumut Ungkap Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Perairan Asahan, Kurir Diduga Jaringan Internasional Malaysia
Foto: Barang bukti dan tersangka yang diduga kurir 30 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Asahan. (sumber: Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 30 kilogram di perairan Kabupaten Asahan dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan bersama Bea Cukai terhadap tersangka berinisial TH alias WN (54) warga Kota Tanjungbalai saat berada di atas sampan pada Senin (18/5) berdasarkan informasi intelijen terkait pengiriman narkotika melalui jalur laut.

Pengungkapan Kasus di Perairan Asahan

Petugas menghentikan dan memeriksa sampan tersebut dan menemukan dua karung berisi puluhan bungkus yang diduga sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram dengan total 30 kilogram serta satu unit sampan kaluk berwarna silver tanpa nama dan nomor lambung.

Pengembangan Jaringan dan Pengawasan Jalur Perairan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan dan akan diserahkan kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang masih dalam penyelidikan.

Polda Sumut memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Sumatera Utara.

Polda Sumut menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Arian Mesa