HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Aliran Dana Korban dalam Kasus Dugaan Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Dalami Aliran Dana Korban dalam Kasus Dugaan Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur
Foto: (Sumber: Pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang berkantor di kawasan Jakarta Timur, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami penggunaan uang milik korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah, dengan memeriksa intensif dua tersangka yang telah ditangkap dan ditahan.

Humas Polres Metro Jakarta Timur, I Gusti MP, mengatakan penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana yang diterima dari para korban.

I Gusti MP mengatakan, "Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih pendalaman penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka."

Penyidik menelusuri kemungkinan dana korban digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Polisi juga menyelidiki apakah uang tersebut dipakai untuk membeli aset lain atau digunakan untuk menutupi biaya operasional sebelumnya.

Kedua tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi Selidiki Dugaan Upaya Melarikan Diri

Penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka memiliki niat untuk melarikan diri sebelum ditangkap.

Selama proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi.

I Gusti MP mengatakan, "Terkait apakah keduanya memang berniat melarikan diri, hal itu masih didalami penyidik. Namun dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat."

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, menyatakan kedua pelaku berinisial RM dan ER.

RM merupakan suami, sedangkan ER adalah istrinya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Alfian mengatakan, "Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER."

Korban Mengaku Dirugikan Jelang Hari Pernikahan

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan.

Namun setelah menerima pembayaran, kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tidak dilaksanakan.

Keberadaan pelaku juga sempat tidak diketahui sehingga memicu banyak laporan dan keluhan dari para korban.

Alfian mengatakan, "Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan."

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka.

Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara pernikahan telah dipercayakan kepada pihak WO.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana korban, motif pelaku, kemungkinan aset yang diperoleh dari hasil dugaan penipuan, serta total kerugian yang dialami para korban.

Penulis :
Gerry Eka