
Pantau - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka berinisial FR dan DI dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra mengatakan penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut.
Penyelidikan mencakup peran masing-masing tersangka, cara pelaku melakukan pencurian, lokasi penjualan barang hasil curian, serta penggunaan uang dari hasil penjualan tersebut.
Barang inventaris yang terbukti dicuri meliputi satu set alat band, alat press sablon, dan sound system.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya barang inventaris lain milik Karang Taruna Kelurahan Bungur yang hilang.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rosyid menjelaskan saksi melihat FR dan DI masuk ke sekretariat Karang Taruna sebelum membawa gitar keluar dari lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gitar tersebut kemudian dijual ke Pasar Poncol.
AKBP Robby Saputra menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Pengembangan kasus dapat mengarah kepada pelaku lain yang terlibat, penadah barang hasil curian, maupun pihak yang diduga menjadi otak pencurian.
Polres Metro Jakarta Pusat juga bekerja sama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasus yang sama, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur berinisial RL (38) mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan dugaan pencurian inventaris Karang Taruna.
RL diketahui membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 25 Mei 2026.
Menurut keterangannya, ancaman terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saat dirinya hendak masuk ke rumah.
Ia mengaku didatangi lima orang tak dikenal yang terdiri atas tiga pria dan dua wanita.
Kelompok tersebut meminta RL mencabut laporan terkait pencurian inventaris Karang Taruna.
RL mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari salah seorang yang diduga pelaku.
“Cabut laporan, atau saya bunuh,” kata pelaku sambil menempelkan benda yang diduga pisau kepada RL.
Setelah kejadian tersebut, RL mengaku mengalami syok, sempat terdiam di depan rumah, kemudian masuk ke dalam rumah.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pencurian maupun dugaan intimidasi terhadap pelapor.
- Penulis :
- Gerry Eka





