HOME  ⁄  Hukum

DPR Dorong Penindakan Tegas Modus Pengantin Pesanan, Korban TPPO Disebut Alami KDRT di China

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong Penindakan Tegas Modus Pengantin Pesanan, Korban TPPO Disebut Alami KDRT di China
Foto: Refleksi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan perlu dilakukan secara tegas untuk melindungi korban dari eksploitasi manusia dan kekerasan.

Habiburokhman di Jakarta, Minggu (23/8/2026), mengatakan TPPO dengan modus tersebut memiliki pola yang terorganisasi sehingga membutuhkan penegakan hukum yang serius.

Ia mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus pengantin pesanan tersebut.

“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip 'zero tolerance' (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman.

DPR Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berlangsung transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia juga mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma para korban serta mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami.

Selain kasus pengantin pesanan, Habiburokhman mengapresiasi pengusutan dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan mantan kepala pelatih berinisial HB.

Menurut dia, penindakan terhadap HB menunjukkan penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, ataupun prestasi olahraga.

“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” katanya.

Habiburokhman turut mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia melalui kerja sama Interpol.

SAM telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Red Notice Interpol terhadap tersangka telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026.

“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban,” katanya.

Bareskrim Tangani Lima Kasus Pengantin Pesanan

Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri sebelumnya menangani lima kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025 di Indonesia dan Guangzhou, China.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan kehidupan yang lebih layak kepada korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing asal China.

Namun, setelah berada di China, para korban disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya dan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

Penindakan kasus tersebut dinilai penting untuk memutus praktik perdagangan orang berkedok perkawinan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Penulis :
Gerry Eka