
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan produk hukum daerah harus dipatuhi masyarakat maupun pihak yang berinvestasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah menjadi landasan hukum dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah dan regulasi itu wajib dipatuhi," kata Supratman saat menghadiri HUT Ke-48 Kota Palu di pelataran Sekretariat Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
Ia mengatakan pemerintah eksekutif dan legislatif harus berjalan searah dalam merumuskan regulasi yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Menurut Supratman, pembentukan produk hukum daerah juga perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
<h2>Menkum Dorong Partisipasi Publik dalam Kebijakan Daerah</h2>
"Suatu kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Supratman menjelaskan produk hukum daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat otonomi daerah.
Ia menyampaikan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan tidak terlepas dari supremasi hukum karena penyelenggaraan pemerintahan menempatkan hukum sebagai landasan utama.
<h2>Pemda Diminta Bertanggung Jawab atas Regulasi</h2>
Supratman mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap regulasi yang telah diterbitkan serta harus memastikan pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam setiap pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sepatutnya mengedepankan perlindungan hak asasi dan keseimbangan sosial demi keadilan sosial," tutur Supratman.
- Penulis :
- Gerry Eka




