
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi sebagai langkah pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) menyusul kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
Rieke menyampaikan tiga rekomendasi utama yang mencakup penindakan petugas pemasyarakatan yang terbukti melanggar aturan, pembenahan tata kelola melalui Perpres, serta peningkatan pengamanan lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/10/2026), Rieke meminta Sekretariat Negara berperan aktif mengoordinasikan penerbitan regulasi tersebut bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Mendesak Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” kata Rieke.
Rieke Dorong Perpres untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Rieke menilai tata kelola pemasyarakatan memerlukan pengaturan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar penanganan warga binaan dapat berjalan secara terintegrasi.
Salah satu ketentuan yang diusulkannya adalah pengaturan rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana.
Menurutnya, pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diarahkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial di luar lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas yang dihadapi sejumlah lapas.
Selain rehabilitasi, Rieke mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar bagi warga binaan.
Pelayanan yang dimaksud meliputi akses kesehatan, layanan sosial, pelatihan kerja, serta penyediaan lahan untuk mendukung program reintegrasi sosial.
DPR Minta Oknum Petugas Lapas yang Terbukti Melanggar Ditindak
Selain mendesak penerbitan Perpres, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum internal terhadap petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terbukti melakukan kolusi.
Pemberian sanksi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rieke juga meminta agar setiap pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum.
Rekomendasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Pengamanan Lapas di Bali Diminta Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru
Rekomendasi ketiga Rieke berkaitan dengan penguatan keamanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Bali menjelang perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meningkatkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pemerintah daerah setempat.
Pengawasan tersebut secara khusus diarahkan pada pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli.
“Kementerian Imipas dapat berkoordinasi aktif dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pemda di Bali untuk menerapkan pengawasan super ketat di pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli menjelang Natal dan tahun baru melalui razia gabungan eksternal, pembersihan gawai atau internet ilegal, serta pembatasan ketat barang masuk,” katanya.
Rieke menilai langkah pengamanan tersebut perlu dilakukan melalui pengawasan bersama untuk mencegah pelanggaran di dalam lapas.
Rekomendasi Muncul Setelah Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok
Rieke menyampaikan rangkaian rekomendasi tersebut setelah mencermati kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
Rekomendasi itu juga disusun setelah Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat (9/10/2026).
Melalui tiga usulan tersebut, Rieke mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan yang mencakup penegakan disiplin petugas, pengaturan rehabilitasi warga binaan, dan peningkatan keamanan lapas.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, penerbitan Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi masih menjadi usulan yang didorong anggota Komisi XIII DPR RI.
- Penulis :
- Gerry Eka




