
Pantau - Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sekaligus mengamankan lima awak kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang tanpa pita cukai tersebut.
Penindakan dilakukan setelah petugas patroli laut mencurigai pergerakan kapal kayu KM Suvana GT76 yang melintas di perairan Aceh Utara pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan petugas menemukan sekitar 1.086 karton berisi 10 juta batang rokok ilegal setelah memeriksa kapal tersebut.
"Tim gabungan Bea Cukai mengamankan kapal pengangkut 10 juta batang rokok ilegal serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut," kata Leni di Banda Aceh, Minggu (1/11/2026).
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Patroli Laut Temukan 1.086 Karton Rokok Tanpa Pita Cukai
Leni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika Tim Patroli Laut BC 30004 melakukan pengawasan di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Saat menjalankan patroli pada Jumat (30/10/2026), petugas mencurigai kapal kayu KM Suvana GT76 yang sedang berlayar di wilayah tersebut.
Tim patroli kemudian mendekati kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.086 karton berisi rokok yang diperkirakan berjumlah 10 juta batang.
Rokok yang ditemukan dalam kapal tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.
Petugas selanjutnya mengamankan kapal beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Lima Awak Kapal Diamankan untuk Pemeriksaan
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, tim gabungan Bea Cukai juga mengamankan lima awak kapal yang berada di KM Suvana GT76.
Kelima awak kapal tersebut masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK.
"Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima awak kapal, masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK. Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Petugas turut menyita sejumlah barang yang ditemukan bersama para awak kapal.
Barang bukti tambahan tersebut meliputi lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifes kapal.
Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penanganan kasus penyelundupan tersebut.
"Saat ini, awak kapal bersama barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," kata Leni Rahmasari.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Perairan Aceh
Leni menyampaikan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Provinsi Aceh.
Menurutnya, kerja sama antara kantor wilayah, kantor pelayanan, dan satuan patroli laut menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur perairan.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan melalui patroli laut dan koordinasi antarunit.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Selain mencegah penyelundupan, pengawasan juga diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara yang berpotensi terdampak oleh peredaran barang tanpa pita cukai.
"Pengawasan laut menjadi langkah penting mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara," kata Leni Rahmasari.
Bea Cukai memastikan penanganan terhadap lima awak kapal dan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilanjutkan melalui pemeriksaan di Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe.
- Penulis :
- Gerry Eka




