
Pantau - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan sebuah pondok pesantren oleh aparat kepolisian.
Gus Kikin meminta seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, penyelesaian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan komunikasi dan kerukunan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan tersebut.
Gus Kikin Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
Gus Kikin menegaskan bahwa seluruh pihak harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti.
Ia meminta masyarakat mengutamakan dialog apabila muncul perbedaan pandangan atau keberatan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.
Gus Kikin juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dalam menerima maupun menyebarkan informasi terkait kasus tersebut.
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat tidak memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu berdasarkan tindakan individu.
Gus Kikin menegaskan bahwa tindakan seseorang tidak seharusnya dikaitkan dengan identitas agama tertentu.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.
PBNU Minta Polisi Bertindak Profesional dan Transparan
Selain menyampaikan imbauan kepada masyarakat, Gus Kikin meminta aparat kepolisian menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak-hak warga yang berada di lokasi tindakan kepolisian.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Gus Kikin terkait penggeledahan pondok pesantren.
Ia menilai seluruh pihak harus memperoleh perlakuan yang adil selama proses penyidikan berlangsung.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.
Gus Kikin berharap kepolisian dapat menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Namun, ia juga meminta aparat membuka ruang klarifikasi apabila masyarakat menyampaikan keberatan terhadap prosedur penegakan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian perkara tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
PCNU Sukoharjo Diminta Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu sore dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Gus Kikin berharap forum tersebut menjadi ruang komunikasi untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesalahpahaman.
Ia menilai keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama penting dalam menjaga kerukunan warga.
“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.
Melalui komunikasi bersama, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penggeledahan Pesantren Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.
Tindakan kepolisian itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah petugas menangkap seorang tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah sebuah pondok pesantren.
Penggeledahan tersebut berlangsung ketika terdapat anak-anak di lokasi sehingga kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi perkembangan itu, Gus Kikin menekankan pentingnya menjaga ketenangan, melindungi hak-hak warga, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa mengganggu persaudaraan dan kerukunan masyarakat Sukoharjo.
- Penulis :
- Gerry Eka




