
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi yang beredar mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menegaskan kabar penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Dua mantan Kapolri yang disebut dalam informasi tersebut berinisial IA dan MTK.
Keduanya dikabarkan ditangkap dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.
Polri Telah Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 5 November 2026 ketika Polri menetapkan satu tersangka tambahan.
Tersangka keempat adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik menjadi empat orang.
Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob
Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, telah menjalani penahanan sejak 5 November 2026.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Di tengah proses penyidikan, Polri menegaskan informasi mengenai penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK tidak benar.
- Penulis :
- Gerry Eka




